Jl. Universitas No.21, Universitas Sumatera Utara doktoralikm@usu.ac.id

Tentang Program Studi

icon front default1

 

Unsur Pimpinan

Pengelola Program Studi S3 IKM FKM USU, adalah:

  • Ketua Program Studi S3 
  • Sekretaris Program Studi S3

 

Tugas dan Wewenang Ketua dan Sekretaris PS S3 IKM FKM USU, adalah:

  • Ketua Program Studi, bertugas sebagai koordinator dan pengendali pelaksanaan proses belajar mengajar pada Program Studi dan bertanggungjawab kepada Dekan.
  • Sekretaris Program Studi, bertugas membantu Ketua Program Studi dalam menyelesaikan administrasi dan mengawasi pelaksanaan proses belajar mengajar pada Program Studi.
  • Ketua dan Sekretaris Program Studi, bertugas memantau kemajuan penyelesaian dan penulisan disertasi dan bertanggungjawab kepada Dekan.

 

Dosen Program Studi

  • Kegiatan perkuliahan, bimbingan penelitian dan penulisan disertasi dilaksanakan oleh dosen yang direkrut dari fakultas di lingkungan Universitas Sumatera Utara dan dari perguruan tinggi lain yang diakui pemerintah atau dari luar perguruan tinggi yang dinilai kompeten dalam bidang ilmunya.
  • Dosen diusulkan oleh Ketua/Sekretaris Program Studi kepada Dekan untuk diteruskan dan ditetapkan oleh Rektor.
  • Setiap mata kuliah yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan seorang dosen sebagai Pengampu Mata Kuliah, yang bertanggung jawab terhadap pengajaran mata kuliah. Dalam pelaksanaan tugasnya, pengampu mata kuliah dapat dibantu oleh dosen lainnya sebagai anggota. Pengampu mata kuliah bertugas: 
  • Mengoordinasikan dan bertanggung jawab terhadap materi yang diajarkan dan kelancaran kegiatan akademik mata kuliah yang diasuhnya.
  • Mengoordinasikan dan bertanggung jawab terhadap penilaian akhir mata kuliah yang diasuhnya.